JANJI KESEHATAN DIPERTANYAKAN, KAMMI KALTIMTARA SOROT REDISTRIBUSI BPJS YANG BEBANKAN DAERAH

  • Apr 11, 2026
Blog Images

Samarinda, 11 April 2026 — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltimtara menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait redistribusi pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan), yang dinilai bertentangan dengan komitmen menghadirkan layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026, yang menginstruksikan pengembalian tanggungan peserta BPJS dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.

Dampak kebijakan ini tidak kecil. Puluhan ribu warga terdampak, di antaranya 49.742 peserta di Kota Samarinda yang berpotensi membebani APBD hingga sekitar Rp21 miliar, 24.680 peserta di Kabupaten Kutai Timur dengan potensi beban sekitar Rp7 miliar, serta ribuan peserta lainnya di Kutai Kartanegara dan Berau. Kondisi ini berisiko mengganggu stabilitas fiskal daerah sekaligus pelaksanaan program prioritas di masing-masing wilayah.

KAMMI Kaltimtara menilai kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap komitmen pemerintah dalam menjamin layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin. Di saat masyarakat membutuhkan kepastian jaminan kesehatan, kebijakan yang diambil justru berpotensi mengurangi perlindungan tersebut.

KAMMI Kaltimtara juga menyoroti bahwa kebijakan ini bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menghadirkan program unggulan di bidang kesehatan, seperti “Gratis Pol”, yang selama ini digaungkan sebagai upaya menghadirkan layanan berobat gratis dan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Alih-alih memperkuat jaminan kesehatan, kebijakan redistribusi ini justru berpotensi melemahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan sekaligus membebani pemerintah kabupaten/kota yang tidak disiapkan secara fiskal.

Menurut KAMMI Kaltimtara, kebijakan ini menunjukkan adanya pengalihan beban fiskal dari pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah tanpa koordinasi dan perencanaan yang matang, terlebih dilakukan di tengah tahun anggaran berjalan. Sejumlah pemerintah daerah bahkan telah menyampaikan keberatan karena kebijakan ini dinilai sebagai beban mendadak yang tidak terencana.

Atas kondisi tersebut, KAMMI Kaltimtara menegaskan penolakannya terhadap kebijakan redistribusi kepesertaan JKN yang berpotensi mengancam akses layanan kesehatan masyarakat miskin di Kalimantan Timur. KAMMI juga mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera meninjau ulang dan mengevaluasi kebijakan tersebut serta memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan jaminan kesehatan akibat kebijakan administratif. Selain itu, KAMMI mendorong pemerintah provinsi untuk mengambil tanggung jawab penuh dalam menjamin keberlanjutan pembiayaan JKN, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan, serta membuka transparansi terkait dasar dan perhitungan kebijakan tersebut.

KAMMI Kaltimtara juga mendorong DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk turut mengawasi dan mengevaluasi kebijakan ini agar tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah, serta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal isu ini agar kebijakan publik tetap berpihak kepada rakyat.

KAMMI Kaltimtara menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh negara, sehingga tidak boleh ada kebijakan yang justru mengorbankan masyarakat kecil.

“Jangan sampai janji menghadirkan layanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat hanya menjadi slogan, sementara kebijakan di lapangan justru membebani daerah dan mengancam masyarakat kecil,” tegas perwakilan KAMMI Kaltimtara.

“Jika kebijakan ini tidak segera dievaluasi, kami siap turun mengawal isu ini melalui langkah advokasi hingga aksi, demi memastikan hak kesehatan masyarakat tidak dikorbankan,” tutupnya.

Samarinda, 11 April 2026 — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltimtara menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait redistribusi pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan), yang dinilai bertentangan dengan komitmen menghadirkan layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026, yang menginstruksikan pengembalian tanggungan peserta BPJS dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.

Dampak kebijakan ini tidak kecil. Puluhan ribu warga terdampak, di antaranya 49.742 peserta di Kota Samarinda yang berpotensi membebani APBD hingga sekitar Rp21 miliar, 24.680 peserta di Kabupaten Kutai Timur dengan potensi beban sekitar Rp7 miliar, serta ribuan peserta lainnya di Kutai Kartanegara dan Berau. Kondisi ini berisiko mengganggu stabilitas fiskal daerah sekaligus pelaksanaan program prioritas di masing-masing wilayah.

KAMMI Kaltimtara menilai kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap komitmen pemerintah dalam menjamin layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin. Di saat masyarakat membutuhkan kepastian jaminan kesehatan, kebijakan yang diambil justru berpotensi mengurangi perlindungan tersebut.

KAMMI Kaltimtara juga menyoroti bahwa kebijakan ini bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menghadirkan program unggulan di bidang kesehatan, seperti “Gratis Pol”, yang selama ini digaungkan sebagai upaya menghadirkan layanan berobat gratis dan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Alih-alih memperkuat jaminan kesehatan, kebijakan redistribusi ini justru berpotensi melemahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan sekaligus membebani pemerintah kabupaten/kota yang tidak disiapkan secara fiskal.

Menurut KAMMI Kaltimtara, kebijakan ini menunjukkan adanya pengalihan beban fiskal dari pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah tanpa koordinasi dan perencanaan yang matang, terlebih dilakukan di tengah tahun anggaran berjalan. Sejumlah pemerintah daerah bahkan telah menyampaikan keberatan karena kebijakan ini dinilai sebagai beban mendadak yang tidak terencana.

Atas kondisi tersebut, KAMMI Kaltimtara menegaskan penolakannya terhadap kebijakan redistribusi kepesertaan JKN yang berpotensi mengancam akses layanan kesehatan masyarakat miskin di Kalimantan Timur. KAMMI juga mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera meninjau ulang dan mengevaluasi kebijakan tersebut serta memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan jaminan kesehatan akibat kebijakan administratif. Selain itu, KAMMI mendorong pemerintah provinsi untuk mengambil tanggung jawab penuh dalam menjamin keberlanjutan pembiayaan JKN, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan, serta membuka transparansi terkait dasar dan perhitungan kebijakan tersebut.

KAMMI Kaltimtara juga mendorong DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk turut mengawasi dan mengevaluasi kebijakan ini agar tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah, serta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal isu ini agar kebijakan publik tetap berpihak kepada rakyat.

KAMMI Kaltimtara menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh negara, sehingga tidak boleh ada kebijakan yang justru mengorbankan masyarakat kecil.

“Jangan sampai janji menghadirkan layanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat hanya menjadi slogan, sementara kebijakan di lapangan justru membebani daerah dan mengancam masyarakat kecil,” tegas perwakilan KAMMI Kaltimtara.

“Jika kebijakan ini tidak segera dievaluasi, kami siap turun mengawal isu ini melalui langkah advokasi hingga aksi, demi memastikan hak kesehatan masyarakat tidak dikorbankan,” tutupnya.